Peraturan Pakaian Seragam Dinas ASN terbaru 2023

Seragam Dinas

Permendagri tahun 2020 dengan nomor 11 adalah yang mengatur bedanya pakaian seragam PNS dengan PPPK. Dimana Hal itu terkait dengan pakaian seragam dinas ASN di Kemendagri dan Pemda setempat.

Permendagri Pakaian Seragam Dinas ASN

Permendagri mengatur tentang Pakaian Seragam Dinas Aparatur Sipil Negara. Sesuai aturan tersebut, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang termasuk dalam kategori PNS atau PPPK yang bertugas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah wajib mematuhi peraturan tersebut dengan menggunakan pakaian dinas dan atribut pada hari kerja. Penggunaan pakaian dinas bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan, pengawasan, estetika, motivasi kerja, kewibawaan, serta menciptakan keseragaman dan identitas ASN.

Berikut ini adalah perbedaan antara Pakaian Seragam Dinas PNS dan Pakaian Seragam Dinas PPPK:

Pakaian Seragam Dinas PNS

Tingkat Kedinasan

Aturan mengenai Pakaian Seragam Dinas PNS di lingkungan Kementerian Dalam Negeri terdiri dari tiga jenis, yaitu:
a. Pakaian Dinas Harian (PDH)
b. Pakaian Seragam Lapangan (PSL)
c. Seragam Batik KOPRI.

Sementara itu, Pakaian Seragam Dinas PNS di lingkungan Pemerintah Daerah provinsi terdiri dari empat jenis, yaitu:
a. PDH
b. PDL daerah tertentu
c. PSL
d. Pakaian Seragam Batik KOPRI.

Di sisi lain, Pakaian Seragam Dinas PNS di lingkungan Pemerintah Daerah kabupaten/kota terdiri dari tujuh jenis, yaitu:
a. PDH
b. PDL daerah tertentu
c. PSL
d. PDH Camat dan Lurah
e. PDL Camat dan Lurah
f. PDU Camat dan Lurah
g. Seragam Batik Korps PRI.

Model atau Warna Seragam PDH

Pakaian Seragam Dinas Harian (PDH) memiliki tiga jenis yang berbeda, yaitu:

a. PDH warna khaki;

b. Pakaian Dinas Harian kemeja putih termasuk celana maupun rok hitam,

c. Pakaian Dinas Harian menggunakan pakaian batik atau tenun atau lurik maupun pakaian khas daerah masing-masing.

Pemilihan jenis PDH yang digunakan harus sesuai dengan jenis, model, dan bahan kain yang telah diuji di laboratorium dan dicantumkan dalam Lampiran Peraturan Menteri. Mulai tahun 2021, penggunaan bahan yang telah diuji di laboratorium menjadi wajib.

PDH warna khaki memiliki tiga jenis, yaitu:

a) PDH khaki kemeja lengan panjang/pendek yang digunakan oleh pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama;

b) PDH khaki atau warna gelap model safari lengan panjang/pendek yang digunakan oleh pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama; dan

c) PDH khaki kemeja lengan pendek yang digunakan oleh pejabat dalam jabatan administrator, pejabat dalam jabatan pengawas, pejabat dalam jabatan pelaksana, dan pejabat fungsional.

Jadwal Penggunaan Seragam PDH dan PDL bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) digunakan oleh PNS dengan jadwal sebagai berikut:

  • Hari Senin dan Selasa: PDH warna khaki
  • Hari Rabu: PDH kemeja putih dan celana/rok hitam
  • Hari Kamis dan Jumat: PDH batik/tenun/lurik
  • Tanggal 2 Oktober (Hari Batik Nasional): PDH batik/tenun/lurik
  • Hari Sabtu (jika diterapkan sistem 6 hari kerja): PDH batik/tenun/lurik

Pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama dapat menggunakan seragam PDH batik/tenun/lurik lengan panjang dan/atau pendek, sementara pejabat lainnya menggunakan seragam PDH batik/tenun/lurik lengan pendek.

Seragam Kemeja Pakaian Dinas Lapangan (PDL) digunakan pada perangkat daerah Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota saat bertugas di luar kantor. Camat dan lurah menggunakan seragam PDL saat menjalankan tugas operasional di lapangan.

PNS dapat memakai seragam batik Korps Pegawai RI ketika saat:

  • Upacara peringatan hari ulang tahun KOPRI
  • Tanggal 17 setiap bulan
  • Upacara peringatan hari besar nasional
  • Rapat atau pertemuan yang diadakan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia

Pada saat upacara, penggunaan pakaian seragam batik dilengkapi dengan mengenakan peci nasional.

Aturan atribut pakaian seragam untuk PNS telah ditetapkan.

Beberapa atribut yang harus dikenakan oleh PNS termasuk tanda jabatan untuk pejabat struktural, lencana Korps Pegawai Republik Indonesia, papan nama, nama satuan kerja untuk PNS di Kementerian Dalam Negeri, nama Kementerian Dalam Negeri, nama Pemerintah Daerah provinsi, atau nama Pemerintah Daerah kabupaten/kota, lambang Kementerian Dalam Negeri atau lambang Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota, serta tanda pengenal.

Sementara itu, atribut pakaian seragam untuk Camat dan Lurah juga telah diatur. Beberapa atribut yang harus dikenakan oleh Camat dan Lurah mencakup tanda pangkat, tanda jabatan, lencana Korps Pegawai Republik Indonesia, papan nama, nama Kementerian Dalam Negeri dan nama Pemerintah Daerah kabupaten/kota, lambang daerah Pemerintah Daerah kabupaten/kota, serta tanda pengenal. Dengan mengenakan atribut yang sesuai, diharapkan PNS, Camat, dan Lurah dapat memberikan kesan profesional dan representatif dalam melaksanakan tugasnya.

Seragam Dinas Pegawai PPPK

PPPK harus mengenakan pakaian seragam saat bekerja, yakni Pakaian Dinas Harian (PDH) yang sama dengan yang digunakan oleh unit kerja di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota. PDH PPPK terdiri dari kemeja putih, celana atau rok hitam, serta PDH batik, tenun, lurik, atau pakaian khas daerah.

PPPK wajib mengenakan PDH kemeja putih dan celana/rok hitam pada hari Senin hingga Rabu, dan PDH batik/tenun/lurik pada hari Kamis dan Jumat di Kementerian Dalam Negeri. Ketentuan penggunaan PDH batik/tenun/lurik untuk Pemerintah Daerah pada hari Sabtu juga berlaku untuk PPPK. Dengan mematuhi ketentuan ini, PPPK diharapkan tampil rapi dan profesional dalam menjalankan tugasnya.

Untuk informasi lebih lengkap, bisa download dan mempelajari aturan pakaian dinas melalui situs resmi pemerintah Kemendagri.go.id.

Perusahaan Konveksi Seragam Dinas ASN

Seragam Dinas
Foto: Bisnis.com

Amanah dan profesionalisme adalah dua hal yang sangat penting dalam pembuatan seragam PDH/PDL. Oleh karena itu, saat memilih konveksi untuk membuat seragam, kita harus sangat berhati-hati untuk memastikan bahwa baju seragam yang dihasilkan berkualitas tinggi dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Dalam memilih konveksi seragam PDH/PDL, hal yang penting untuk diperhatikan adalah reputasi dan pengalaman konveksi tersebut. Konveksi yang telah berpengalaman dan memiliki reputasi baik dalam pembuatan seragam akan lebih dapat dipercaya dalam menghasilkan seragam yang berkualitas tinggi dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Selain itu, kualitas bahan dan desain yang digunakan dalam pembuatan seragam juga perlu diperhatikan. Bahan yang awet dan mudah dirawat akan membuat seragam lebih tahan lama dan dapat digunakan dalam jangka waktu yang lama. Desain yang sesuai dengan kebutuhan dan standar juga penting untuk memberikan kesan profesional dan terlihat rapi.

Pastikan konveksi yang dipilih juga memberikan layanan purna jual yang baik, seperti garansi dan perbaikan jika terjadi kerusakan pada seragam. Hal ini akan memberikan kepercayaan diri kepada pengguna seragam dalam hal kualitas dan pelayanan dari konveksi yang dipilih.

Info & Pemesanan Seragam Dinas

Untuk mendapatkan informasi lengkap dan melakukan pemesanan, Anda bisa menghubungi tim marketing Pusat Seragam yang merupakan pusat konveksi pakaian kerja terpercaya dan terbaik di Indonesia.

Selain itu, pastikan untuk mengikuti akun Instagram Pusatseragam dan Tiktok PusatSeragam agar selalu mendapatkan informasi terbaru mengenai promo menarik dan produk terbaru kami.

Jangan lewatkan kesempatan untuk memperoleh penawaran terbaik dari kami! Segera hubungi tim marketing kami dan dapatkan pakaian kerja berkualitas tinggi dengan harga yang terjangkau.

Semoga informasi ini bermanfaat.